eQuator, KAPUAS HULU - Pengadilan Negeri Putussibau menggelar sidang pembacaan putusan perkara penyeludupan sabu 77,77 kilogram dan ekstasi 18,3 kg di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (10/04/2026). Sidang menghadirkan lima terdakwa dari warga negara Indonesia yakni Fiki Dwi Ariwahyudi, Riyanto, Opi, Dedi Albar dan Rendi Efendi. 

 

Sidang dengan perkara nomor 93/Pid.Sus/2025/PN Pts tersebut di pimpin Ketua majelis hakim Jhon Malvino Seda Noa Wea dengan anggotanya yakni Julian Rohmansyah Pratama dan Muhammad Fachrizal. 

 

"Untuk terdakwa Fiki Dwi Ari wahyudi sudah dibacakan putusan pidana penjara selama 20 tahun. Sementara 4 terdakwa lainnya dipidana penjara selama 18 tahun," kata Okber Sinambela, Humas Pengadilan Negeri Putussibau.

 

Okber mengatakan vonis yang dijatuhkan kepada Fiki Dwi Ariwahyudi lebih banyak dua tahun penjara tersebut, majelis hakim mempertimbangkan berdasarkan fakta persidangan bahwa yang bersangkutan menjadi penghubung dengan orang Malaysia yakni Francis yang sebelumnya divonis penjara seumur hidup.

 

"Jadi Fiki Dwi Ariwahyudi lah yang aktif menghubungi Francis warga Malaysia terkait natkotika tersebut," ujarnya.

 

Okber menyampaikan majelis hakim juga mempertimbangkan berdasarkan fakta persidangan yaitu para terdakwa memiliki berbagai peran di lapangan. 

 

"Seperti Fiki Dwi Ari Wahyudi dan Riyanto bertugas mengirimkan barang narkoba tersebut ke Palangkaraya. Sementara Opi dan Dedi bertugas mengirimkan barang haram tersebut ke Pontianak. Sementara Rendi Efendi bertugas sebagai penunjuk jalan menuju tempat pertemuan yang telah disepakati antara Fiki dengan Francis," terang Okber.

 

Sementara itu, Sobirin Penasehat Hukum Dedi Albar menuturkan putusan yang dibacakan hakim tidak memenuhi rasa keadilan.

 

"Kami merasa keberatan. Maka kami akan lakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak. Di fakta persidangan para terdakwa ini adalah orang yang diperalat oleh mafia narkoba," sebutnya. 

 

Dalam kasus ini, kata Sobirin, kliennya dan empat terdakwa lainnya sama sekali tidak tahu bahwa barang yang mau mereka antar tersebut adalah narkoba. Apalagi barang haram tersebut belum berada ditangan para terdakwa. 

 

"Klien saya bersama teman-temannya ini hanya sebagai taksi yang diminta untuk mengantar barang. Bukan berarti mereka ini menerima atau menguasai barang haram tersebut. Dalam kasus ini mereka semua itu hanya diperalat saja oleh mafia. Karena faktanya saat ini salah satu mafia narkoba bernama Tio juga belum ditangkap," ucapnya. 

 

Sobirin menegaskan kliennya bukanlah seorang sindikat mafia yang sudah diberikan tugas untuk mengantar barang haram tersebut, melainkan seorang pekerja profesional (taksi) yang diminta untuk mengantar barang ke Kota Pontianak. 

 

"Jadi, saya keberatan jika klien saya dikatakan diberikan tugas layaknya seorang sindikat narkoba. Intinya mereka itukan sebenarnya dibayar untuk mengantar barang, lagipula mereka tidak tahu barang itu narkoba. Sementara narkoba itupun tidak ada," pungkas Sobirin.

 

Perlu diketahui kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 77 kg dan ekstasi 18,3 kg ini bukan hanya melibatkan lima warga Indonesia. Melainkan juga melibatkan tiga orang warga Malaysia yang sebelumnya sudah dibacakan putusan pidananya pada Kamis (09/04/2026). (fik)