EQUATOR, Kapuas Hulu - Penyidik Polda Kalbar melimpahkan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pemawan Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kamis (26/03/2026).

 

Haris Sipahutar selaku Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu membenarkan, bahwa pihaknya sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus PETI di Boyan Tanjung dengan empat tersangka yang diserahkan langsung oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat.

 

"Empat tersangka yakni AD,IS, RH dan CPD serta barang buktinya sudah kita tahan, " katanya, Jumat (27/3/2026).


Haris menjelaskan, bahwa perkara ini bermula ketika tim dari Polda Kalbar melakukan patroli dan melihat ada kegiatan pertambangan illegal yang dilakukan oleh keempat tersangka di areal perusahaan perkebunan sawit milik PT Ceram Agrotama Energi (CAE).

 

"Jadi ketiga tersangka yakni i AD,IS, RH diajak bekerja oleh CPD untuk menambang emas di lokasi PT CAE awal Februari 2026. Jadi saat tim dari Polda Kalbar melakukan patroli melihat mereka sedang beraktivitas PETI dan diamankan, " ujarnya. 
 

Lanjut Haris, dari penyerahan tahap dua kasus PETI di Boyan Tanjung tersebut pihaknya menerima barang bukti 1 set alat pengecor emas, satu buah tabung gas warna hijau 3 Kg, satu buah tabung oksigen warna putih ukuran 5 Kg, satu buah botol plastik yang berisikan bubuk pijar, satu buah mangkok cor, satu buah korek api gas, satu keping potongan magnet, satu handphone android dan uang tunai Rp 33,2 juta. 
 

"Makanya dengan perkara ini akan segera kita limpahkan juga ke Pengadilan Negeri Putussibau, " ucapnya. 
 

Sambung Haris, atas perbuatan dari empat tersangka ini, mereka dikrnakan pasal 158 dan atau 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana junto pasal 20 KUHP.


"Ancaman maksimal mereka 5 tahun penjara, " pungkasnya. (Opik)