EQUATOR, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla di halaman Kantor Bupati Kubu Raya, Jumat (27/3/2026).

 

Bupati Kubu Raya Sujiwo mengatakan apel diadakan untuk menyikapi prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memprediksi datangnya musim kemarau yang lebih awal, lebih kering, dan lebih panjang dibandingkan kondisi normal.

 

“Ketika kemarau panjang, dampaknya adalah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Dan ini sebagai bentuk kewaspadaan, kesiapsiagaan pemerintah bersama TNI/Polri untuk menghadapi itu. Apa pun kondisinya, kita tidak boleh nyerah dulu,” kata Sujiwo usai menjadi pembina apel.

 

Sujiwo menegaskan, bahwa pemerintah punya tanggung jawab utama dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, ia mengingatkan seluruh unsur dan jajaran pemerintah untuk berdiri terdepan dalam penanganan karhutla.

 

“Jangan kebalik, artinya jangan sampai kita, BPBD, damkar pemerintah ini menjadi pemain cadangan. Ini yang saya ingatkan,” ucapnya.

 

Lebih lanjut Sujiwo menyatakan segera melakukan inventarisasi terutama terkait kesiapan dan kelengkapan alat-alat pemadam api.

 

“Kita ini ibaratnya mau bertempur, mau berperang melawan karhutla. Nah, ketika mau berperang peralatan juga harus lengkap. SDM-nya kita sudah siap, misalnya, tapi kalau mesinnya ngadat, selangnya ada yang bocor, selangnya pendek? Nah, di sinilah tugas negara, saya akan bertanggung jawab,” tegasnya.

 

“Kita akan inventarisir mana damkar swasta yang mesinnya sudah tidak laik. Mana kelompok-kelompok relawan yang mempunyai semangat dan pengabdian tinggi yang selangnya misalnya bocor," katanya.

 

"Nah, ini tugas negara untuk memberikan atensi, kemudian kolaborasi antara pemerintah bersama TNI dan Polri dengan para relawan damkar swasta ini menjadi keniscayaan,” tambahnya.

 

Sementara Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto mengimbau warga agar tidak melakukan pembakaran khususnya saat membuka lahan. Masyarakat juga diingatkan supaya berhati-hati, misalnya saat membuang puntung rokok yang masih menyala.

 

“Itu dilarang karena menjadi penyebab. Karena lahan di Kubu Raya ini adalah gambut. Ketika kita tidak menjaga bersama-sama, maka sesuai imbauan Kapolda, Kapolres, terutama Pak Bupati, kita minta diusut dan dijadikan pidana agar menjadi efek jera,” pintanya. (Sul)