EQUATOR, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam agenda pembangunan berkelanjutan setelah memperoleh alokasi dana sebesar Rp39 miliar melalui skema Result Based Payment (RBP) REDD+ yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Jumat (06/02/2026).

 

Dana tersebut merupakan pembayaran berbasis kinerja atas keberhasilan Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca, termasuk kontribusi signifikan dari Kalimantan Barat.

 

Gubernur Ria Norsan menegaskan bahwa dana yang diterima bukanlah pinjaman atau utang daerah, melainkan bentuk apresiasi atas capaian lingkungan yang telah diraih.

 

“Ini bukan dana pinjaman, melainkan penghargaan atas kerja keras kita menjaga hutan dan menurunkan emisi. Dana ini akan kita gunakan secara optimal untuk memperkuat perlindungan hutan, gambut, dan mangrove di Kalbar,” kata Norsan.

 

Ia menjelaskan, keberadaan dana RBP REDD+ ini sangat relevan dengan arah kebijakan pembangunan daerah yang menempatkan kelestarian lingkungan sebagai fondasi utama pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

 

Menurutnya, Kalimantan Barat memiliki peran strategis dalam pembangunan hijau nasional karena didukung oleh sumber daya alam yang luas.

 

Saat ini, tutupan hutan Kalbar mencapai sekitar 5,6 juta hektare, Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG) seluas 2,8 juta hektare, serta kawasan mangrove sekitar 161 ribu hektare.

 

“Potensi ini adalah kekuatan sekaligus tanggung jawab. Kita ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berjalan seimbang dengan pelestarian lingkungan,” tegasnya.

 

Sebagai badan layanan umum di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, BPDLH menjamin pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel.

 

Periode pengelolaan dana RBP REDD+ Kalbar direncanakan berlangsung mulai akhir 2025 hingga 2027.

 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menunjuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalbar sebagai leading sector pelaksanaan program.

 

Intervensi kegiatan akan difokuskan pada enam kabupaten, yakni Sambas, Bengkayang, Landak, Mempawah, Kayong Utara, dan Sekadau.

 

Kepala Dinas LHK Provinsi Kalbar menyatakan bahwa momentum ini akan dimanfaatkan untuk memperkuat tata kelola REDD+ di daerah serta memperluas kolaborasi lintas sektor.

 

“Dana ini akan diarahkan pada program yang berdampak langsung, baik terhadap pengurangan emisi maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan,” ujarnya.

 

Pemprov Kalbar optimistis dukungan pendanaan melalui BPDLH akan mempercepat capaian target penurunan emisi gas rumah kaca sekaligus memperkuat ketahanan ekosistem daerah.

 

“Kalbar harus menjadi contoh bahwa pembangunan dan pelestarian lingkungan bisa berjalan bersama. Inilah komitmen kami untuk Kalbar yang hijau, tangguh, dan berkelanjutan,” tutup Norsan. (m@nk)